Landasannya
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sebagaimana pada pasal 9 (1), UU 23/2002 dikatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Namun, kenyataannya masih banyak anak-anak Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan dikarnakan banyak faktor dan salah satunya adalah ketidakmampuan orang tua dalam membiayai pendidiikan mereka.
Maka SAI hadir ingin memberikan solusi kepada mereka anak-anakyang tidak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak sedangkan mereka anak-anak yang mempunyai minat, semangat dan prestasi