Landasannya
Hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan
bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.
Dalam realitasnya masih banyak didapatkan anak-anak yang tidak mendapatkan hak Kesehatan tersbut, SAI (sahabat anak Indonesia)
dengan program Kesehatan ingin menjadi solusi terhadapa masalah tersebut